Lewati ke konten utama

Perizinan

Izin Mendirikan Bangunan

Pengurusan PBG/IMB untuk wilayah Kabupaten Bengkalis.

Tentang layanan ini

Pengurusan PBG/IMB untuk wilayah Kabupaten Bengkalis.

Layanan ini disediakan oleh DPMPTSP Bengkalis untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Silakan siapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Umum

  • KTP & Kartu Keluarga
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
  • Mengisi formulir permohonan

Prosedur

  1. Ajukan permohonan melalui kanal online atau loket pelayanan.
  2. Verifikasi berkas oleh petugas.
  3. Penerbitan dokumen / layanan.